Salam BK! Kali ini saya akan membagikan materi mata kuliah bimbingan konseling keluarga yang membahas tentang Aborsi dan dampaknya.
Aborsi
Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu “abortion” dan bahasa Latin “abortus”. Secara etimologis berarti, gugur kandungan atau keguguran (M. Ali Hasan, 1998). Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhad” yang berarti menjatuhkan, membuang, melempar, atau menyingkirkan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aborsi adalah: 1) Terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan); keguguran atau keluron. 2). Keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (untuk makhluk hidup). 3). Guguran (janin).
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI, secara therminologi mendefinisikan aborsi sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar kandungan. Sedangkan Maryono Reksodiputra dari Fakultas Hukum UI mendefinisikan aborsi dengan pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiyah) (Masyfuk Zuhdi, 1989).
Secara definitif aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir) atau berat janin kurang dari 500gr, panjang kurang dari 25 cm. Definisi medis mengartikan bahwa aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum viability, sebelum janin mampu hidup sendiri di luar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya di bawah usia 20 minggu (WHO). Definisi ini jelas mengandung makna bahwa perbuatan aborsi dilakukan terhadap janin yang tidak dapat hidup di luar kandungan.
Macam-macam Aborsi
Dengan merujuk pada definisi yang terdapat dalam Kamus Besar BahasaIndonesia, maka di dunia kedokteran dikenal tiga macam bentuk aborsi yakni:
- Abortus Spontaneous (aborsi spontan atau aborsi alamiah) yakni aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atautanpa tindakan apapun. Aborsi spontan ini bisa terjadi disebabkan karena kurangbaiknya kualitas sel telur dan sperma, atau bisa juga sebab lain seperti karenakecelakaan, penyakit syphilis, dan sebagainya.
- Abortus Therapeuticus (aborsi medis), yakni aborsi yang dilakukan dengan pertimbangan medis yang sungguh-sungguh, matang dan tidak tergesa-gesa danbiasanya ini dilakukan umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
- Abortus Provocatus (aborsi buatan atau sengaja), aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh si ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter,bidan atau dukun beranak) dan dilakukan tanpa indikasi medis apapun. Aborsimacam ini dianggap sebagai tindak pidana (Harkristutu Harkrisnowo, 2000).
Aborsi terakhir inilah yang sering disebut dengan aborsi illegal dan diancam hukuman, baik pidana maupun hukum Islam. Sedangkan untuk dua macam aborsi yang lain (abortus spontaneous dan abortus therapeuticus) hukum pidana dan hukum Islam memberikan kualifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurutfaktor penyebabnya, ringan dan beratnya serta jenis dan sifatnya.
Beberapa Cara atau Tindakan Aborsi yang Dipraktekkan
Tindakan sendiri, biasanya dilakukan akibat Kehamilan Tak Dikehendaki (KTD) dengan melakukan usaha-usaha yang dapat menggugurkan kandungan berdasarkan bacaan dan pengetahuan yang didapatkannya. Biasanya teknik yang digunakan adalah dengan meminum obat-obatan atau ramuan tertentu yang justru tidak diperbolehkan bagi ibu hamil, seperti air tape ketan hitam, merica giling, jamu-jamu peluntur, aspirin campur sprite, dan lain-lain.
Menggunakan bantuan orang lain, seperti:
- Dukun; pertolongan aborsi secara tradisional bisa sangat beragam. Cara yang paling banyak dilakukan adalah dengan manipulasi fisik, yaitu dengan melakukan pijatan pada rahim agar janin terlepas dengan efek rasa sakit yang luar biasa. Tindakan ini biasanya dimodifikasi dengan ramuan.
- Akupunktur; teknik akupunktur juga dapat meluruhkan menstruasi.
- Tindakan bidan/dokter; pada umumnya bidan atau dokter melakukan pengguguran kandungan dengan cara suntik ‘terlambat bulan’. Jika cara ini tidak berhasil, baru digunakan kuretase atau penyedotan (suction). Pada usia 1-3 bulan, bagian tubuh janin yang sudah terbentuk dihancurkan dengan tang khusus aborsi (cunan abortus). Untuk usia kehamilan lebih lanjut, (3-6 bulan) pada saatjanin sudah tumbuh sempurna anggota fisiknya dengan syaraf yang sudah berfungsi, maka janin dibunuh terlebih dahulu dalam rahim dengan cairan, untuk kemudian dikeluarkan.
Sejauh ini tindakan aborsi sering kali dipandang dalam kacamata moralitas dan hukum. Saat aborsi berdampak pada kematian, barulah aborsi dibincang dalam perspektif kesehatan.
Dalam perspektif medis, waktu yang relatif aman untuk melakukan pengakhiran kehamilan adalah antara 6-10 minggu atau + 2,5 bulan sejak haidh terakhir. Berdasarkan data Sudramaji Sumapraja, 97 % perempuan yang melakukan pengakhiran kehamilan sebelum 12 minggu usia kehamilannya tidak melaporkan adanya komplikasi, 2,5 % melaporkan adanya komplikasi ringan, dan kurang dari 0,5 % komplikasinya memerlukan tindakan medis atau perawatan di rumah sakit.
Alasan-alasan Melakukan Aborsi
Mengenai alasan wanita melakukan aborsi, ternyata berdasarkan data yang kami himpun sangat fariatif, tetapi alasan yang paling utama adalah alasan nonmedis. Di Amerika serikat alasan wanita melakukan aborsi antara lain dapat dilihatdari hasil penelitian berikut ini: 1). Tidak ingin memiliki anak karena khawatirmengganggu karier, sekolah atau tanggung jawab lainnya. 2). Tidakmemiliki cukup beaya untuk merawat dan menyekolahkan anak. 3). Tidakingin memiliki anak tanpa ayah.
Alasan alasan seperti itu juga dibenarkanoleh para wanita Indonesia yang menyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yangada dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan tersebut sebenarnyatidak mendasar, sebaliknya alasan-alasan itu hanya menunjukkan ketidak pedulianseorang wanita dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh Studi dari Aida Torres dan Jacqueline SarrochForrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1 % kasus aborsi disebabkan karenapemerkosaan, 3 % karena membahayakan nyawa si Ibu, 3% karena janin akantumbuh cacat tubuh sesius, sedangkan 93 % kasus aborsi disebabkan karena alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri.
Jika dilihat dari sudut pandang perbedaan aborsi yang dilakukan olehperempuan yang sudah menikah dengan yang belum menikah maka dapatdikelompokkan alasan mereka melakukan aborsi sebagai berikut:
Pada perempuan yang belum/tidak menikah, alasan melakukan aborsi diantaranya karena masih berusia remaja, pacar tidak mau bertanggung jawab,takut pada orang tua, berstatus janda yang hamil di luar nikah, dan berstatussebagai perempuan simpanan seseorang dan dilarang hamil oleh pasangannya.
Pada perempuan yang sudah menikah, alasannya antara lain karena kegagalan alat kontrasepsi, jarak kelahiran yang terlalu rapat, jumlah anak yang terlalu banyak, terlalu tua untuk melahirkan, faktor sosial ekonomi (tidak sanggup lagi membiayai anak-anaknya dan khawatir masa depan anak tidak terjamin), alasan medis, sedang dalam proses perceraian dengan suami, atau karena berstatus sebagai isteri kedua dan suaminya tidak menginginkan kehadiran anak dari dia (Atlas Hendartini Habsjah, 2001).
Implikasi atau Akibat Aborsi
Tindakan aborsi yang dilakukan remaja secaraillegal dapat membawa dampak buruk bagi remaja itu sendiri, baik dari segi jasmani maupun psikologi. Dari segi jasmani seperti kematian karena pendarahan, kematian karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan, rahim yang robek, kerusakan leher rahim, kanker payudara, kanker indung telur, kanker leher rahim, kanker hati, kelainan pada plasenta yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, mandul, infeksi rongga panggul dan infeksi pada lapisan rahim. Dari segi psikologi terutama pada remaja wanita akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Dengan banyaknya dampak buruk akibat aborsi tidak menjadikan perilaku aborsi berkurang, namun justru sebaliknya.
Tingginya jumlah remaja yang pernah melakukan hubungan seks ataupun melakukan aborsi bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pendidikan seks yang diterima remaja sejak dini. Menurut Yayuk dan Abi (2010), terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi dengan sikap remaja tentang seks bebas.
Pada kasus aborsi dengan tindakan medis professional cenderung tidak membutuhkan waktu perawatan yang lama. Namun, aborsi yang dilakukan tenaga medis sekalipun tetap menyimpan resiko yang tidak ringan seperti kesehatan fisik, keselamatan jiwa, dan gangguan psikologis.
Komplikasi yang mungkin terjadi pada tindakan aborsi adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan bekuan darah sehingga uterus memerlukan kuretase ulang.
- Infeksi.
- Robekan pada mulut rahim.
- Perforasi (luka tembus) pada dinding peranakan, atau luka pada organ lain seperti panggul atau usus.
- Missedabortion, kegagalan dalam pengakhiran kehamilan, sehingga membutuhkan tindakan ulang.
- Abortus incompletes, pengakhiran kehamilan tidak lengkap akibat adanya jaringan yang tertinggal, sebagian atau seluruh produk pembuahan masih tertahan dalam rahim yang menyebabkan infeksi dan berujung pada kematian.
- Pendarahan banyak karena uterus gagal melakukan kontraksi.
- Efek samping jangka panjang berupa sumbatan atas kerusakan di tuba falopi yang menyebabkan kemandulan.
Di samping persoalan kesehatan, aborsi sesungguhnya berkelit-kelindan dengan persoalan psikologi. Secara mental, perempuan yang memilih melakukan aborsi apapun alasannya, sedang mengalami kegalauan, rasa tidak percaya diri, kekhawatiran yang berlebihan, keputusasaan, atau bahkan penyesalan dan perasaan bersalah dan berdosa. Gangguan ini disebut Pasca Abortion Syndrom.
Komplikasi-komplikasi ini tidak jarang berujung pada kematian perempuan, atau cacat permanen. Belum lagi tekanan atas pilihan aborsi yang secara sosial dianggap sebagai tindak kriminal. Alih-alih mendapat dukungan dan penguatan untuk meringankan beban fisik dan psikis yang menerpanya, perempuan malah dicela dan dicaci atau bahkan dihukum penjara. Pada kasus aborsi terdapat efek dari aborsi. Efek aborsi di bagi menjadi 2 yaitu:
Efek Jangka Pendek
- Rasa sakit hati intens
- Terjadi kebocoran uterus
- Pendarahan yang banyak
- Infeksi
- Bagian bayi yang tertinggal didalam
- Shock/koma
- Merusak organ tubuh lain
- Kematian
Efek Jangka Panjang
- Tidak dapat hamil kembali
- Keguguran kandungan
- Kehamilan tubal
- Kelahiran prematur
- Gejala peradangan dibagian pelvis
- Hysterectom
Kesimpulan
Remaja merupakan salah generasi muda yang mempunyai peranan yang sangat besar dalam menentukan masa depan bangsa. Remaja dapat mengakses semua informasi dengan mudah, termasuk informasi tentang seksualitas. Pada dasarnya tidak hanya pada remaja saja yang melakukan aborsi tetapi juga orang yang sudah dewasa yang belum menikah bahkan orang yang sudah menikah.
Secara definitif aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir). Aborsi terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu, Abortus Spontaneous(aborsi spontan atau aborsi alamiah), Abortus Therapeuticus (aborsi medis), Abortus Provocatus (aborsi buatan atau sengaja).
------------
DAFTAR PUSTAKA
Musvita, Ayu, Suci. Tri, Kurniawati. 2017. Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Aborsi Dengan Sikap Remaja Terhadap Aborsi Di Man 2 Kediri Jawa Timur. (Online), (https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ujkp/.article/view/13736, diakses 26 Maret 2019)
Wijayanti, Mufliha. 2015. Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD). (Online), (http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/.analisis/article/view/13736, diakses 26 Maret 2019)
Saifullah, Moh. 2011. Aborsi Dan Resikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam). (Online), (https://www.researchgate.net/publication/.316924811_ABORSI_DAN_RESIKONYA_BAGI_PEREMPUAN_Dalam_Pandangan_Hukum_Islam, diakses 26 Maret 2019)
Sumanggam, Siagian, Raja, Adonia. 2015. Penanggulangan Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan Oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarna. (Online), (http://e-journal.uajy.ac.id/7569/1/JURNAL.pdf, diakses 26 Maret